Direktorat KSKK Madrasah menyampaikan himbauan kepada madrasah yang memiliki dana selain dana BOS yang disimpan di rekening bank penyalur agar segera dilakukan penarikan. Saat ini rekening pada bank penyalur telah kembali dibuka blokirnya, namun akan kembali dilakukan pemblokiran pada tanggal 19 Januari 2024 mendatang.
Untuk itu ditegaskan agar madrasah yang masih memiliki dana selain dana BOS agar segera melakukan penarikan dana dimaksud sebelum tanggal 19 Januari 2024. Apabila masih terdapat dana pada rekening bank penyalur pada tanggal 19 januari 2024 mendatang, maka dianggap merupakan sisa dana lebih penggunaan anggaran (SILPA) dan akan dikembalikan ke kas negara;
Selain itu, direktorat KSKK madrasah juga menghimbau Penerima BOS Madrasah agar segera melakukan upload SPJ penggunaan anggaran melalui aplikasi eRKAM pada link https://erkam.kemenag.go.id. Untuk Penerima BOS madrasah (bukan madrasah wajib implementasi eRKAM) dan BOP RA agar segera melakukan upload SPJ penggunaan anggaran melalui aplikasi Portal BOS pada link https://bos.kemenag.go.id
Posting Komentar
0Komentar