Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kepala dan Pengawas Madrasah. Juknis ini diharapkan menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi guru di madrasah dalam rangka meningkatkan aspek akuntabilitas.
Dalam petunjuk teknis dimaksud, dijelaskan beberapa ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru di madrasah, antara lain :
- Untuk guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan, sedangkan untuk non ASN diberikan tunjangan sebesar Rp.1.500.000,-/bulan, dikecualikan bagi non ASN yang sudah Inpassing maka besaran TPG diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Penetapan besaran TPG bagi guru ASN didasarkan pada gaji pokok yang tercatat di SIMPEG.
- TPG dapat diberikan kepada guru, kepala dan pengawas madrasah yang memenuhi kriteria kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV, memiliki sertifikat pendidik dan NRG serta kriteria lain sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis.
- Penghitungan dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru di Madrasah menggunakan basis data aplikasi SIMPATIKA yang diakses melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id.
- Pembayaran TPG dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.
- TPG tidak dapat dibayarkan kepada guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dadlam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah, melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari, cuti alasan penting lebih dari 6 hari serta kondisi tertentu lain sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis.
Untuk ketentuan yang lebih detail, dapat mendownload Petunjuk TeknisPembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kepala dan Pengawas Madrasah TA.2024 pada link https://pustakapendiskemenagntt.blogspot.com/2024/01/juknis-tpg-guru-dan-pengawas-madrasah.html
Posting Komentar
0Komentar