Juknis TPG PAI telah terbit, simak ketentuannya!

0

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. Petunjuk ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Pembayaran TPG GPAI dan Pengawas PAI tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI pada Sekolah yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa.
  2. Tunjangan Profesi diberikan kepada Pengawas PAI  Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada Sekolah dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum.
  3. Penerima TPG juga wajib memiliki NUPTK dan sertifikat pendidikan bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK. Selain itu juga memiliki NRG yang dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA. Selain itu juga harus memenuhi beberapa kriteria lain sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk teknis.
  4. GPAI dan pengawas PAI wajib memenuhi beban kerja minimal sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk teknis.
  5. Tunjangan Profesi disalurkan secara bertahap melalui rekening GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat pembuat komitmen terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi setiap bulan atau sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.
  6. Besaran TPG bagi yang berstatus ASN sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan, sedangkan untuk non ASN diberikan tunjangan sebesar Rp.1.500.000,-/bulan, dikecualikan bagi non ASN yang sudah Inpassing maka besaran TPG diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Penghitungan dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI menggunakan basis data aplikasi SIAGA yang diakses melalui laman https://www.siagapendis.com/

Untuk ketentuan yang lebih detail, dapat mendownload Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam TA.2024 pada link https://pustakapendiskemenagntt.blogspot.com/2024/01/juknis-tpg-guru-dan-pengawas-pai-tahun.html



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)