Dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Dalam petunjuk teknis ini mengatur beragam ketentuan yang meliputu tim pengelola, kriteria penerima, pengalokasian, tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, pelaporan, monitoring-evaluasi, pengawasan, sanksi serta pelayanan atas pengaduan masyarakat.
Petunjuk teknis ini menjelaskan beberapa ketentuan diantaranya :
- Satuan biaya untuk BOP RA sebesar Rp.600.000,-/siswa/tahun, sedangkan untuk jenjang MI, MTs dan MA/MAK menggunakan satuan biaya majemuk dimana nilai besaran BOS yang diterima akan berbeda sesuai wilayah kabupaten lokasi madrasah sebagaimana yang tertuang dalam lampiran juknis tersebut.
- Alokasi BOS didasarkan pada jumlah siswa cut off per tanggal 30 september pada aplikasi EMIS, dengan kriteria siswa dimaksud tercatat sebagai peserta didik pada RA/Madrasah yang telah memiliki izin operasional dan tercatat dalam rombongan belajar aktif pada aplikasi EMIS 4.0.
- Terdapat ketentuan umum dan ketentuan khusus terkait penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah yang telah diuraikan secara detail dalam Juknis dimaksud, salah satunya adalah terkait batasan maksimal penggunaan dana untuk pembayaran gaji/honor rutin pegawai yakni sebesar 60% dari total dana yang diterima. Selain itu, juga dapat dialokasikan pembayaran iuran BPJS bagi guru dan tenaga kependidikan di madrasah.
- Madrasah baik negeri maupun swasta berkewajiban untuk menggunakan aplikasi eRKAM dan EDM dalam pengelolaan dana BOS mulai dari perencanaan, penatausahaan, realisasi hingga pelaporan.
Posting Komentar
0Komentar