Kementerian Agama melalui Direktorat Pondok Diniyah dan Pondok Pesantren mengalokasikan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan inkubasi bisnis pesantren. Bantuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren serta untuk meningkatkan kesejahteraan pesantren dan masyarakat.
Pesantren yang ingin melakukan pengajuan harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan PSP;
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
- Usia pesantren minimal sudah berdiri selama 5 tahun dibuktikan dengan piagam statistik pesantren (PSP) dan/atau memiliki santri mukim minimal 75 orang dibuktikan dengan mengupload berita acara update data EMIS terbaru;
- Lokasi unit usaha pesantren radius maksimal 20 KM dari pesantren dan masih dalam kabupaten/kota yang sama dibuktikan dengan mengupload surat pernyataan lokasi unit usaha pesantren;
- Bukan pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren di tahun 2021, 2022 dan 2023; dan
- Rencana usaha/business plan disusun dengan memperhatikan potensi yang ada di pesantren dan bukan pada bidang usaha peternakan dan perikanan.
Pengajuan oleh lembaga dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang diakses melalui laman https://pusaka.kemenag.go.id/ dan/atau aplikasi SIMBA pada laman https://simba.kemenag.go.id/. Untuk informasi detail terkait masing-masing jenis bantuan, silahkan dapat mendownload Petunjuk Teknis Bantuan diatas melalui laman web https://simba.kemenag.go.id/
Time Lime Pelaksanaan Bantuan :
- Pendaftaran : 23 Februari 2024 s.d 8 Maret 2024
- Pengumpulan Dokumen Permohonan Bantuan : 23 Februari 2024 s.d 8 Maret 2024
- Verifikasi dan Revisi Proposal Bantuan Oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Provinsi : 24 Februari 2024 s.d 17 Maret 2024
- Pengumuman : 30 April 2024
Posting Komentar
0Komentar