Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Proyek Madrasah Reform kembali membuka program bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024. Bantuan diberikan kepada KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas.
Jumlah bantuan yang diberikan kepada kelompok kerja bervariasi sebagai berikut :
- untuk KKG sebesar Rp.15.000.000/lembaga
- untuk MGMP sebesar Rp.30.000.000/lembaga
- untuk MGBK sebesar Rp.30.000.000/lembaga
- untuk KKM sebesar Rp.30.000.000/lembaga
- untuk POKJAWAS sebesar Rp.30.000.000/lembaga
Berikut time line pelaksanaan program bantuan :
- Pendaftaran proposal bantuan oleh Pokja pada 18 Maret - 18 April 2024
- Persetujuan proposal bantuan Pokja oleh Admin KKGTK Kabupaten/kota pada 18 Maret – 28 April 2024
- Pengajuan/rekomendasi proposal Pokja calon penerima bantuan oleh Admin KKGTK Provinsi kepada Admin KKGTK Pusat pada 30 Maret - 31 April 2024
- Penerbitan Keputusan Penetapan Pokja penerima bantuan 2024 pada 5 - 10 Mei 2024
- Penyaluran dana bantuan pada bulan Juni 2024
- Pelaksanaan Program Bimtek PKB pada Bulan Juni sd Oktober 2024
- Pelaporan Kegiatan pada bulan Oktober s.d Desember 2024
Untuk informasi lebih detail terkait program bantuan ini serta petunjuk teknis bantuannya dapat mengunjungi laman web KKGTK Madrasah yang diakses pada laman https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/
Posting Komentar
0Komentar