Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana PIP serta memperlancar proses pelaksanaan PIP madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat watu dan tepat sasaran, Kementerian Agama menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7235 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Beberapa ketentuan dalam program PIP Tahun 2024 sebagai berikut :
- Peserta didik menerima dana PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk jenjang MI, pada periode semester genap, Peserta didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp450.000,00. Sedangkan pada periode semester ganjil, Peserta didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp450.000,00.
- Untuk jenjang MTs, pada periode semester genap, Peserta didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; Peserta didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp750.000,00. Sedangkan untuk periode semester ganjil, Peserta didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; Peserta didik Kelas VIII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp750.000,00.
- Untuk jenjang MA, pada periode semester genap, Peserta didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp900.000,00; Peserta didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp1.800.000,00. Sedangkan untuk periode semester ganjil, Peserta didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp900.000,00; Peserta didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp1.800.000,00.
- Dana bantuan PIP digunakan untuk untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain :
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis;
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya;
- Biaya transportasi;
- Uang saku;
- Iuran bulanan;
- Biaya kursus/pelatihan tambahan; dan/atau
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
- Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2024 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).
Untuk ketentuan yang lebih detail, dapat mendownload Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah TA.2024 pada link https://pustakapendiskemenagntt.blogspot.com/2024/04/juknis-pip-madrasah-ta2024.html
Posting Komentar
0Komentar