Juknis PIP Madrasah terbit, simak ketentuannya!

0

Program  Indonesia  Pintar  (PIP)  bertujuan untuk  meningkatkan  angka  partisipasi pendidikan  dasar  dan  menengah, meningkatkan  angka  keberlanjutan  pendidikan  yang  ditandai  dengan menurunnya  angka  putus  sekolah  dan  angka  melanjutkan  ke  sekolah, menurunnya  kesenjangan  partisipasi  pendidikan  antar  kelompok masyarakat,  terutama  antara  penduduk  kaya  dan  penduduk  miskin, antara  penduduk  laki-laki  dan  penduduk  perempuan,  antara  wilayah perkotaan  dan  perdesaan  dan  antar  daerah  dan  meningkatkan  kesiapan siswa  pendidikan  menengah  untuk  memasuki  pasar  kerja  atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 

Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana PIP serta memperlancar proses pelaksanaan PIP madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat watu dan tepat sasaran, Kementerian Agama menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7235 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.

Beberapa ketentuan dalam program PIP Tahun 2024 sebagai berikut :

  • Peserta  didik  menerima  dana  PIP  sebanyak  1  (satu)  kali  dalam  1  (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut : 
  1. Untuk jenjang MI, pada periode semester genap, Peserta didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar  Rp450.000,00. Sedangkan pada periode semester ganjil,  Peserta didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp450.000,00. 
  2. Untuk jenjang MTs, pada periode semester genap, Peserta didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; Peserta didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp750.000,00. Sedangkan untuk periode semester ganjil, Peserta didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; Peserta didik Kelas VIII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap  diberikan dana sebesar Rp750.000,00.
  3. Untuk jenjang MA, pada periode semester genap, Peserta didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp900.000,00; Peserta didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp1.800.000,00. Sedangkan untuk periode semester ganjil, Peserta didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp900.000,00; Peserta didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp1.800.000,00. 
  • Dana bantuan PIP digunakan untuk untuk  memenuhi  kebutuhan  biaya  personal  pendidikan  peserta  didik, antara lain :
  1. Pembelian buku/kitab dan alat tulis; 
  2. Pembelian  pakaian/seragam  dan  alat  perlengkapan  pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya;
  3. Biaya transportasi; 
  4. Uang saku;
  5. Iuran bulanan;
  6. Biaya kursus/pelatihan tambahan; dan/atau 
  7. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan. 
  • Bantuan  Sosial  Program  Indonesia  Pintar  Tahun  Anggaran  2024  berupa uang  yang  disalurkan  secara  non  tunai  oleh  bank  penyalur  melalui rekening  penerima  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan  dan  penerima  bantuan  akan  mendapatkan  buku  tabungan Simpanan  Pelajar  (SimPel)  dan  kartu  Anjungan  Tunai  Mandiri  dari  Bank Penyalur (kartu debit ATM).  

Untuk ketentuan yang lebih detail, dapat mendownload Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah TA.2024 pada link https://pustakapendiskemenagntt.blogspot.com/2024/04/juknis-pip-madrasah-ta2024.html



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)