Kegiatan pembelajaran di Madrasah selama bulan Ramadhan, ini aturannya !

0

Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan. Surat edaran ini bertujuan untuk tetap menjaga efektifitas kegiatan pembelajaran di Madrasah selama bulan Ramadhan 1445H.

Berikut point penting yang ditekankan dalam surat edaran dimaksud, antara lain :

  1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
  2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
  4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
  5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)