Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan Islam, Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah yaitu pada jenjang Raudhathul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel dan transparan serta tanpa diskriminasi, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Petunjuk Teknis ini diharapkan menjadi pedoman bagi kepala madrasah, orang tua siswa dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah yang bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan dalam PPDBM ini, antara lain :
- PPDBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring.
- PPDBM harus memenuhi asas objektifitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan kompetitif.
- MAN IC, MAN PK, dan MAKN melaksanakan PPDBM secara nasional dibawah koordinasi Ditjen Pendidikan Islam yang diatur khusus ketentuannya dalam juknis yang berbeda.
- Madrasah melaksanakan PPDBM dengan jalur reguler, prestasi dan afirmasi.
- Daya tampung jalur prestasi minimal 15% dari daya tampung yang diterima.
- Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi maksimal 15% dari daya tampung yang diterima.
- setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya.
- Seleksi MAN IC, MAN PK dan MAKN : Januari s.d Maret
- Seleksi MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Berasrama) : Februari s.d Mei
- Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Jalur Reguler, Prestasi, Afirmasi) : Februari s.d Juli
- Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta : Maret s.d Mei
- Jenjang RA : usia 4 - 5 tahun untuk kelompok A, dan usia 5-6 tahun untuk kelompok B
- Jenjang MI : usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
- Jenjang MTs : usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
- Jenjang MA : usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
Posting Komentar
0Komentar