Belakangan ini banyak kabar berseliweran di dunia maya terkait perubahan seragam sekolah yang membuat resah masyarakat, ada yang menanggapinya secara positif dan banyak juga yang negatif. Sebenarnya ketentuan pakaian seragam sekolah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam permendikbudristek dimaksud, pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik. Selain itu agar menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik dan meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik. Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah dimaksud Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Khusus untuk pakaian seragam nasional, model dan warna diatur sebagai berikut :
- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Penggunaan pakaian seragam sekolah diatur sebagai berikut :
- Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
- Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Posting Komentar
0Komentar