Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan tamat belajar / lulus dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Agar terhindar dari kesalahan penulisan blangko ijazah, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1921 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Juknis ini diharapkan menjadi petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blangko ijazah madrasah tahun pelajaran 2023/2024.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam penulisan Blangko Ijazah Madrasah ini, sebagai berikut :
- Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
- Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah
- Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Penulisan blangko ijazah agar dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Pejabat terkait di Kemenag Kabupaten/Kota
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.
Posting Komentar
0Komentar