PIP Madrasah Tahap 1 segera cair, ini ketentuannya!

0

Dana batuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah periode tahap 1 Tahun Anggaran 2024 akan segera cair. Saat ini sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk ke rekening siswa pada tanggal 5 April 2024.  

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan keputusan PPK tentang penetapan siswa penerima bantuan sosial PIP Tahap 1 Tahun 2024. Madrasah dapat berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh salinan SK dimaksud. Selain itu, madrasah juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi SIPMA (Situs layanan pemantauan, pelaporan dan pengaduan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah di Kementerian Agama) dengan memasukkan nama siswa/NISN serta lokasi madrasah pada form yang disediakan.

Sebelum melakukan pencairan dana PIP tersebut, perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bank penyalur untuk jenjang MI adalah BRI, sedangkan untuk jenjang MTs dan MA adalah bank mandiri.
  2. Madrasah berkoordinasi secara intensif dengan Kankemenag Kabupaten/Kota setempat dan Bank Penyalur terkait lokasi, jadwal dan teknis pencairan PIP Tahap 1 TA.2024 di wilayahnya masing-masing.
  3. Madrasah menginformasikan kepada siswanya yang telah ditetapkan sebagai penerima Bansos PIP Tahap 1 TA.2024 untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan sesuai prosedur dan mekanisme yang tertera dalam petunjuk teknis.

Silahkan mendownload Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah TA.2024 pada link https://pustakapendiskemenagntt.blogspot.com/2024/04/juknis-pip-madrasah-ta2024.html



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)