Saat ini banyak beredarnya logo Kementerian Agama di media Internet dan/atau media sosial serta media elektronik lainnya yang menimbulkan kebingungan terkait penggunaan logo yang benar. Dari sekian banyak logo yang beredar dimaksud hanya 1 yang benar dan lainnya tidak sesuai standar resmi. Penggunaan logo/lambang Kementerian Agama sebenarnya sudah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 717 Tahun 2006 tentang Lambang Departemen Agama.
Penggunaan lambang kementerian agama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KMA dimaksud, wajib digunakan untuk : Kop Surat Naskah Dinas; Cap Dinas; Amplop Dinas; Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; Stofmap; Papan nama kantor; Kartu tanda pengenal pegawai/aparatur; Kartu tanda pengenal pejabat; Tanda pengenal pin pegawai/aparatur; Label Barang Milik Negara; Website/situs resmi; Pada gedung perkantoran/lembaga pendidikan milik Kementerian Agama; dan Untuk hal-hal lain yang memerlukan lambang Kementerian Agama.
Makna Lambang Kementerian Agama :
- Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa Pegawai Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
- 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Pegawai Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945;
- Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Pegawai Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata;
- Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa;
- Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci;
- Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Pegawai Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas;
- Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
- Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Pegawai Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.
Silahkan Download Logo Kementerian Agama Yang Benar melalui link KLIK DISINI
Posting Komentar
0Komentar