Jakarta (Kemenag) --- Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam edaran dimaksud ditekankan bahwa pelakanaan PPDB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam edaran dimaksud, KPK menghimbau kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan, beberapa hal diantaranya :
- Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentagan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki resiko sanksi pidana.
- Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan inspektorat daerah atau kantor wilayah terkait dan/atau inspektorat kementerian sesuai kewenangannya.
- melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditunjukan kepada para pemangku kepentingan gar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya.
- Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan instutusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat pada peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.
- Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id
- informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WA +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Posting Komentar
0Komentar