Jakarta (Kemenag) --- Dalam rangka efektifitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudhathul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Pedoman ini juga mengatur agar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat. Selain itu, satuan pendidikan juga dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah yang telah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Dalam pedoman ini juga ditetapkan waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI sebanyak 35 Menit, untuk MTs sebanyak 40 Menit dan untuk MA/MAK sebanyak 45 menit. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan. Dimana jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 minggu efektif.
Selengkapnya dapat mengunduh Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah TP.2024/2025, KLIK DISINI
Posting Komentar
0Komentar