KEWENANGAN
- Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Operasional/ Pendirian/ Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (madrasah negeri) karena hilang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat atas nama Menteri Agama dalam bentuk Surat Keputusan;
- Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (madrasah swasta) karena hilang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat atas nama Menteri Agama dalam bentuk Surat Keputusan;
- Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian/Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat dalam bentuk Surat Keterangan;
- Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat dalam bentuk Surat Keterangan.
PERSYARATAN
Persyaratan Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian karena Hilang (Madrasah Negeri):- Kepala Madrasah Negeri mengajukan surat permohonan penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian/penegerian madrasah karena hilang [FM-SKPIH-N-01];
- Kepala Madrasah Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [FM-SKPIH-N-02];
- Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat [FM-SKPIH-N-03];
- Menyampaikan surat keterangan/bukti kepemilikan kode Satuan Kerja Kementerian Agama;
- Menyampaikan fotokopi surat keputusan izin pendirian/penegerian madrasah yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan izin pendirian/penegerian madrasah (Jika ada).
Persyaratan Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian karena Hilang (Madrasah Swasta):
- Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/ yayasan mengajukan surat permohonan penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang [FM-SKPIH-S-01];
- Pimpinan lembaga/ yayasan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [FM-SKPIH-S-02];
- Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat [FM-SKPIH-S-03];
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
- Menyampaikan fotokopi surat keputusan izin operasional/ pendirian madrasah yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan dokumen izin operasional/pendirian madrasah;
- Apabila tidak ditemukan fotokopi surat keputusan izin operasional/pendirian madrasah dan/atau data profil madrasah yang bersangkutan, maka pemohon wajib menunjukkan bukti kepemilikan izin operasional seperti piagam akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau lembaga lain yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apabila tidak ditemukan sama sekali bukti kepemilikan izin operasional/pendirian madrasah sebagaimana dimaksud diatas, maka penerbitan perpanjangan izin operasional/pendirian madrasah tidak dapat dilakukan.
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian/ Penegerian Madrasah (Madrasah Negeri):
- Kepala madrasah negeri mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian/penegerian madrasah [FM-SKKI-N-01 ];
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [FM-SKKI-N-02];
- Menyampaikan fotokopi izin pendirian/penegerian madrasah yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
- Menunjukkan surat keputusan asli izin pendirian/penegerian madrasah yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
- Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/yayasan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah [FM-SKKI-S-01];
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [FM-SKKI-S-02];
- Menyampaikan fotokopi izin operasional/pendirian madrasah yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
- Menunjukkan surat keputusan asli izin operasional/pendirian madrasah yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
PROSEDUR PENERBITAN
Prosedur penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian/ penegerian madrasah karena hilang atau rusak (madrasah negeri) adalah sebagai berikut:
- Kepala Madrasah Negeri mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian/Penegerian Madrasah Karena Hilang [FM-SKPIH-N-01] atau surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian/Penegerian Madrasah [FM-SKKI-N-01] dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan disposisi kepada Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan pemberian surat keputusan pengganti izin pendirian/penegerian madrasah atau surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian/penegerian madrasah;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang penetapan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian/Penegerian Madrasah atau surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian/penegerian madrasah;
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang yang mengurusi Pendidikan Madrasah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang penetapan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian/Penegerian Madrasah atau surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian/penegerian madrasah;
Prosedur penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian/ operasional madrasah karena hilang atau rusak (madrasah swasta) adalah sebagai berikut:
- Pimpinan lembaga penyelenggara/yayasan mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian/Penegerian Madrasah Karena Hilang [FM-SKPIH-S-01] atau surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian/Penegerian Madrasah [FM-SKKI-S-01] dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan disposisi kepad Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan pemberian surat keputusan pengganti izin pendirian/ operasional madrasah atau surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian/ operasional madrasah;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Penetapan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian/ Operasional Madrasah atau Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian/ Operasional Madrasah;
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang yang mengurusi Pendidikan Madrasah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Penetapan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian/ Operasional Madrasah atau Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian/ Operasional Madrasah.
Posting Komentar
0Komentar