Jakarta (kemenag) --- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI kembali membuka program bantuan inkubaasi bisnis pesantren tahap 2 tahun anggaran 2024. Program bantuan ini merupakan bagian dari program kemandirian pesantren sebagai upaya meningkatkan kapasitas pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
Program bantuan ini bertujuan untuk pendirian dan pengembangan usaha bisnis pesantren, pengembangan kerjasama terkait dengan penguatan unit bisnis pesantren denga mengembangkan unit-unit inkubasi bisnis dan menstimulasi dukungan dan pastisipasi pihak lain untuk mendukung program kemandirian pesantren.
Pondok pesantren yang dapat mengikuti program bantuan ini harus sudah terdaftar pada kementerian agama dan mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota setempat. Selain itu pesantren sudah harus berdiri minimal selama 5 tahun dan memiliki santri mukim sebanyak 75 orang. Pesantren juga harus memiliki unit usaha pesantren yang lokasinya berjarak radius 20 km dari pesantren.
Pengajuan program bantuan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMBA yang dapat diakses pada laman https://simba.kemenag.go.id atau melalui aplikasi Pusaka. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 sampai dengan 8 Juli 2024.
Informasi selengkapnya dapat melihat petunjuk teknis bantuan dimaksud, KLIK DISINI
Posting Komentar
0Komentar