Ini aturan Pakain Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag !

0

Jakarta - Dalam rangka menumbuhkembangkan rasa kebanggaan, kebersamaan dan kesetiakawanan bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan edaran nomor SE 19 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kementerian Agama RI. SE ini bertujuan sebagai upaya membangun soliditas dan solidaritas antara pegawai ASN Kementerian Agama dan mempertegas identitas moderasi beragama yang merupakan program prioritas nasional.

Berikut ketentuan pakaian dinas harian pegawai ASN Kementerian Agama:

1. Hari Senin - Selasa

  • Pria : Kemaja putih lengan panjang, Celana warna gelap
  • Wanita : Blus warna putih, Bawahan warna gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan.
  • Contoh pakaian seragam terlampir

2. Hari Rabu - Kamis

  • Pria : Kemeja baju batik lengan panjang, Celana warna gelap
  • Wanita : Menyesuaikan

3. Hari Jum'at

  • Pria/Wanita : Menyesuaikan

4. Pakaian seragam batik KORPRI

  • Setiap hari-hari besar nasional
  • Rapat-rapat pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)