Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1017 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024 dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tertanggal 14 Oktober 2024.
Dalam SKB dimaksud terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain :
- Unit kerja/ satuan organisasi / lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditentukan dimaksud.
- Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja / satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Berikut hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Posting Komentar
0Komentar