Kupang (kemenag) ~ Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 14 Oktober 2024. SKB ini ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
Dalam SKB dimaksud ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sedangkan bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2025, pelaksanaan cuti bersama dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Posting Komentar
0Komentar