Jakarta (kemenag) ~ Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali merilis jadwal pemutakhiran data EMIS periode semester genap tahun pelajaran 2024-2025. Dalam surat edaran yang dirilis dengan perihal pengantar pemutakhiran data EMIS semester genap TP.2024-2025 tertanggal 30 Desember 2024 tersebut, pemutakhiran data EMIS ini akan dimulai pada tanggal 6 januari sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.
Pemutakhiran data EMIS dimaksud berlaku untuk madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK dan juga bagi pendidikan agama Islam di sekolah, pendidikan pesantren, pendidikan diniyah serta pendidikan Al-Qur'an. Diharapkan agar entitas pendataan dimaksud dapat melaporkan data terbaru sesuai dengan kondisi sesungguhnya selama periode pendataan seperti data siswa atau santri, data GTK atau pengajar maupun data kelembagaan dan sarana prasarana.
Dalam surat edaran dimaksud juga ditegaskan bahwa EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berrbagai program, baik program internal Kementerian Agama seperti BOS, PIP, Ijazah, PDUM, bantuan sarpras, bantuan pendidikan agama dan keagamaan, maupun program pendidikan nasionallainnya seperti ANBK, SNPMB dan akreditasi. Oleh karena itu, sangat diharapkan agar data yang diinputkan pada EMIS merupakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan serta lembaga dapat memahami dengan baik segala konsekuensi apabila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS dengan baik dan benar. Apabila terdapat lembaga pendidikan Islam yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS maka tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Posting Komentar
0Komentar