Dalam surat edaran bersama tersebut, diatur beberapa ketentuan terkait pembelajaran di bulan ramadhan yang disesuaikan dengan kalender pemerintah tentang awal ramadhan, idulfitri dan cuti bersama/libur idul fitri, diantaranya sebagai berikut :
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain :
- bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus AlQuran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, taqwa dan akhlak mulia.
- bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Posting Komentar
0Komentar