Terdapat beberapa persyaratan calon peserta PPG ini, diantaranya :
- Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS pada tahun ajaran 2023/2024;
- Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran Madrasah (terlampir), KLIK DISINI;
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
- Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018,2019,2021,2022, 2023 dan 2024
- Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV;
- Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;
- Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada EMIS; (format terlampir), KLIK DISINI
- Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada EMIS;
Berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh masing-masing guru selanjutnya akan diverifikasi oleh admin EMIS GTK pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya berkas yang disetujui akan diverifikasi kembali oleh admin EMIS GTK pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Proses verifikasi ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2025 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2025.
Penetapan peserta PPG dalam jabatan akan diumumkan melalui akun individu masing-masing guru pada tanggal 17 Februari 2025.
Posting Komentar
0Komentar