Dibuka ! Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch 1 Tahun 2025

0

Jakarta (kemenag) ~ Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam telah membuka pendaftan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan Batch 1 tahun 2025. Pendaftaran ini dilakukan oleh masing-masing guru melalui aplikasi EMIS mulai tanggal 1 Februari 2025 dan berakhir pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang.

Terdapat beberapa persyaratan calon peserta PPG ini, diantaranya :

  1. Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS pada tahun ajaran 2023/2024;
  2. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran Madrasah (terlampir), KLIK DISINI
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan 
  6. Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018,2019,2021,2022, 2023 dan 2024
Pendaftaran calon peserta PPG dilakukan melalui aplikasi EMIS menggunakan akun guru masing-masing dnegan tahapan sebagai berikut :

  1. Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV;
  2. Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;
  3. Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada EMIS; (format terlampir), KLIK DISINI
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada EMIS;
Berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh masing-masing guru selanjutnya akan diverifikasi oleh admin EMIS GTK pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya berkas yang disetujui akan diverifikasi kembali oleh admin EMIS GTK pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Proses verifikasi ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2025 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2025. 

Penetapan peserta PPG dalam jabatan akan diumumkan melalui akun individu masing-masing guru pada tanggal 17 Februari 2025.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)