Dalam surat edaran tertanggal 14 Januari 2025 tersebut, seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam, Madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis.
- Berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Satuan pendidikan meliputi:
- Membuang sampah pada tempatnya;
- Memisahkan sampah organik dan non organik;
- Menanam pohon;
- Menghemat air;
- Menghemat energi;
- Menggunakan produk ramah lingkungan;
- Menjaga flora dan fauna; dan
- Menjaga kelestarian hutan.
Posting Komentar
0Komentar