Dirjen Pendis terbitkan Edaran terkait pemeliharaan dan kebersihan lingkungan satuan pendidikan Islam

0


Jakarta (kemenag) ~ Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Agama tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat edaran tentang pemeliharaan dan kebersihan lingkungan pada masing-masing satuan pendidikan. Surat Edaran bernomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman.

Dalam surat edaran tertanggal 14 Januari 2025 tersebut, seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam, Madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis.
  2. Berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Satuan pendidikan meliputi:

  • Membuang sampah pada tempatnya;
  • Memisahkan sampah organik dan non organik;
  • Menanam pohon;
  • Menghemat air;
  • Menghemat energi;
  • Menggunakan produk ramah lingkungan;
  • Menjaga flora dan fauna; dan
  • Menjaga kelestarian hutan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)