Jakarta (Kemenag) ~ Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal nomor SE 1 Tahun 2025 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Surat edaran tertanggal 23 Januari 2025 dimaksud bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya agar berjalan khidmat dan tertib.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan ketentuan yang perlu dilaksanakan antara lain :
- Memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pada setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Pejabat/pegawai ikut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara sserta Lagu Kebangsaan.
- Memperdengarkan bacaan naskah pancasila pada setiap hari selasa dan jum'at
- Memperdengarkan pembacaan panca prasetya KORPRI pada setiap hari rabu
Posting Komentar
0Komentar