Kemenag tetapkan peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak

0



Jakarta (kemenag)--- Dalam rangka menjaga dan memenuhi hak-hak anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Kementerian Agama menggagas program Pesantren Ramah Anak. Program Pesantren ramah anak ini juga merupakan wujud dari amanah Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Program ini sebagai upaya untukmencegah kekerasan pada santri dan memastikan perlindungan jutaan anak di pesantren. 

Untuk memperkuat implementasi program ini, diterbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 91 tahun 2025 tentang peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak.  Hal ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak santri anak.

Dalam KMA dimaksud, peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak diimplementasikan dalam bentuk :

  1. menerapkan prinsip kurikulum non diskriminasi semua santri diberikan akses sama di dalam kurikulum yang diterapkan;
  2. mengintegrasikan nilai-nilai ramah anak (memberikan kesempatan untuk tumbuh kembang secara maksimal, tidak ada kekerasan, non diskriminasi, mendengarkan suara anak, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak) pada setiap muatan pelajaran atau mata pelajaran, kegiatan intrakurikuler, dan ekstrakurikuler, serta budaya pesantren;
  3. Memnafaatkan fasilitas dan lingkungan yang tersedia guna memperkaya sumber dan media pembelajaran serta sebagai upaya memaksimalkan kepentingan terbaik bagi anak;
  4. memanfaatkan konsep dan metode pembelajaran salafiah/ tradisional dan modern sebagai upaya memaksimalkan kepentingan terbaik bagi anak.
  5. melakukan evaluasi secara berkala terhadap materi dan pelaksanaan pembelajaran demi memaksimalkan proses pembelajaran yang terbaik untuk anak sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan zaman yang dihadapinya;
  6. tidak ada kekerasan fisik maupun psikis dalam kegiatan pembelajaran meski dirancang untuk mencapi tujuan pendidikan tertentu.
Terkait dalam kegiatan pembelajaran, pesantren ramah anak diaktualisasikan dalam beberapa hal diantaranya :

  1. demi kepentingan terbaik bagi santri anak dan penerapan non diskriminasi semua santri mendapatkan pembelajaran yang sesuai dari sisi materi, alokasi, waktu maupun guru pengajarnya;
  2. menerapkan pembelajaran yang menyenangkan untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian seluruh santri sebagai upaya memberikan kesempatan tumbuh kembang secara maksimal kepada mereka;
  3. menerapkan pembelajaran berpusat pada partisipasi aktif santri anak dan untuk kepentingan terbaik bagi santri anak;
  4. pembelajaran memperhatikan perbedaan individual santri atau peserta didik kemampuan tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai dan lingkungannya;
  5. menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, tertib dan komunikatif untuk semua santri;
  6. mengelola kelas dengan variatif demi tercapainya tujuan pemahaman yang maksimal kepada santri anak.

untuk informasi lebih lengkap terkait Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, dapat mengunduh KMA Nomor 91 Tahun 2025, KLIK DISINI


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)