Komitmen pelaksanaan PPG, Sekjen Kemenag terbitkan Edaran PPG Madrasah dan PAI

2

Jakarta (kemenag)--- Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan menjamin mutu layanan pendidikan, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menerbitkan surat edaran nomor 5 tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam. Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan program pendidikan profesi guru bagi guru dibawah binaan Kementerian Agama. Surat edaran ini terbit dilatarbelakangi oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan Guru sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Surat edaran dimaksud memuat 6 point penting yang perlu diperhatikan, diantaranya :

  1. Guru yang sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sebelum 1 Juli 2023, maka guru yang bersangkutan berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Dalam hal terdapat Guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2023 harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dengan biaya mandiri;
  3. Satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah dilarang mengangkat calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik setelah tanggal 31 desember 2024;
  4. dalam hal kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik belum terpenuhi, satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat mengangkat calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan jaminan mengikuti pendidikan profesi guru prajabatan maksimal tanggal 31 desember 2025 dengan biaya mandiri;
  5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)  wajib menyelenggarakan program pendidikan profesi guru prajabatan (calon guru) sebagaimana dimaksud pada angka 1 sd 3 paling lambat tanggal 30 September 2025;
  6. Dalam hal guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 tidak dapat menyelesaikan pendidiikan profesi guru, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon guru dan tidak diperbolehkan mengajar di satuan pendidikan sampai dengan yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diangkat kembali sebagai calon guru.
Surat edaran nomor 5 tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam, dapat diunduh KLIK DISINI

Posting Komentar

2Komentar

  1. Tapi ya kudu udah terdaftar di akun siaga minimal juni 2024, sedangkan nuptk saya keluar di bulan november dan daftar akun siaga di bulan Desember 2024, g bisa daftar untuk ppg 😔😔

    BalasHapus
Posting Komentar