Jakarta (kemenag)--- Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 694 tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun ajaran 2024/2025.
SOP ini diharapkan menjadi pedoman bagi guru, kepala madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian madrasah. Dalam SOP dimaksud dijelaskan bahwa bentuk ujian madrasah yang dilaksanakan pada jenjang MI, MTs, MA, MAK dapat berupa penugasan, portofolio, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional pendidikan.
Waktu pelaksanaan ujian madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan masing-masing madrasah dan hari libur nasional/keagamaan. Pelaksanaan ujian madrasah ini dapat dilakukan pada rentang waktu sebagai berikut :
- Ujian pada MA : 17 Februari s.d 22 Maret 2025
- Ujian pada MTs : 21 April s.d 10 Mei 2025
- Ujian pada MI : 21 April s.d 10 Mei 2025
Kelulusan peserta didik minimal mempertimbangkan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dan telah mengikuti Ujian madrasah. Kelulusan peserta didik ini ditetapkan oleh madrasah yang bersangkutan dalam bentuk penerbitan surat keputusan. Pengumuman kelulusan dilakukan oleh masing-masing madrasah dengan jadwal :
- jenjang MA : awal Mei 2025
- janjang MTs : awal Juni 2025
- jenjang MI : awal Juni 2025
- pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Posting Komentar
0Komentar