Jakarta (kemenag) --- Kementerian Agama RI melalui Direktorat KSKK Madrasah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah melalui bank penyalur yang telah ditunjuk. Penyaluran dana bantuan ini merupakan pencairan dana periode triwulan I yang telah diajukan oleh lembaga dan telah dinyatakan terverifikasi melalui portal BOS kemenag pada 13-19 maret 2025 lalu.
Pencairan dana dimaksud pada wilayah Nusa Tenggara Timur terbagi atas 2 bank penyalur yakni, untuk jenjang Raudhathul Athfal (RA), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) melalui Bank Mandiri, sedangkan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) melalui Bank BRI. Lembaga sudah dapat melakukan proses pencairan dana dimaksud mulai tanggal 25 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Apabila pada rentang waktu dimaksud, lembaga belum dapat melakukan pencairan dana di Bank, maka lembaga dapat melakukan pencairan dana setelah masa libur lebaran nanti.
Pencairan yang dilakukan pada periode 25 - 27 maret 2025 ini hanya diperuntukkan bagi lembaga yang sudah memiliki rekening bos yang telah dibuat oleh kemenag sebelumnya, sedangkan bagi madrasah yang baru tahun ini menerima dana BOS dan belum memiliki rekening, proses pencairan akan dilakukan setelah masa libur lebaran april mendatang.
Berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa oleh Kepala Madrasah dan Bendahara saat melakukan pencairan di Bank Penyalur :
- Tanda bukti upload yang dicetak pada Portal BOS Kemenag
- KTP Kepala Madrasah dan Bendahara (Asli dan Fotocopy)
- Buku Tabungan (bagi madrasah lama yang sudah ada)
- SK pengangkatan kepala madrasah oleh Yayasan penyelenggara
- SK pengangkatan bendahara oleh kepala madrasah
- Apabila terdapat pergantian kepala madrasah dan/atau bendahara maka menyertakan surat keterangan dari kantor kementerian agama kabupaten/kota sebagaimana format terlampir, Unduh, KLIK DISINI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala madrasah
- Surat Kuasa Pendebetan Rekening (SKPR) sesuai format yang diunduh pada portal BOS
- Akte Pendirian atau SK Izin Operasional Madrasah (bagi madrasah baru penerima tahun ini)
- Surat tugas kepala madrasah yang ditandatangani oleh yayasan penyelenggara dan surat tugas bendahara madrasah yang ditandatangani oleh kepala madrasah (bagi madrasah baru penerima tahun ini)
Posting Komentar
0Komentar