Dana BOP/BOS senilai total 7,37 Milyar cair untuk 404 madrasah se-NTT

0



Kupang (kemenag) --- Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, telah melakukan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah periode Triwulan I tahun anggaran 2025 mulai hari ini, (25/3). Hal ini sesuai arahan Menteri Agama yang mengharapkan agar sebelum pelaksanaan libur lebaran, dana BOP dan BOS pada madrasah telah dapat dicairkan oleh satuan pendidikan.

Sesuai timeline penyaluran dana BOP/BOS yang ditetapkan, lembaga telah melakukan pengajuan dokumen pencairan dana melalui portal BOS kemenag yang kemudian diverifikasi oleh admin BOS pada Kankemenag Kabupaten/Kota/Kanwil hingga tanggal 19 maret 2025. Selanjutnya bank penyalur yang telah ditunjuk melakukan penyaluran dana sesuai SPPb yang diterbitkan Direktotorat KSKK paling lambat tanggal 24 maret 2025. Sehingga mulai tanggal 25 maret ini, lembaga sudah dapat melakukan penarikan dana pada masing-masing bank penyalur yang sudah ditetapkan yakni untuk jenjang RA,MTs dan MA pada bank Mandiri sedangkan untuk jenjang MI pada Bank BRI.

Menurut Jumardi Nasir selaku admin BOS pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdapat 413 lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025 ini. Namun dari 413 lembaga dimaksud, hanya 404 lembaga yang telah dinyatakan lulus verifikasi dokumen pengajuan sehingga dapat melanjutkan ke tahapan pencairan dana di  bank penyalur. Masih terdapat 9 lembaga yang tidak bisa melakukan pencairan dana dimaksud pada periode triwulan 1 ini dengan rincian 7 RA, 1 MI dan 1 MTs. Dana yang tersalurkan pada periode triwulan 1 untuk madrasah di wilayah provinsi NTT ini berjumlah Rp7.370.436.379,- dengan rincian Rp424.050.000,- untuk 143 Raudhathul Athfal, Rp3.954.597.500,- untuk 146 Madrasah Ibtidaiyah, Rp1.830.962.500,- untuk 82 Madrasah Tsanawiyah dan Rp1.225.571.379,- untuk 42 Madrasah Aliyah.

Jumardi juga menegaskan bahwa lembaga sudah dapat mulai melakukan pencairan dana di bank penyalur mulai tanggal 25 maret hingga 27 maret mendatang. Apabila pada periode dimaksud lembaga berhalangan untuk melakukan pencairan dana, maka dapat dilakukan setelah masa libur lebaran april mendatang. Hal ini dimungkinkan karena disebabkan kepala madrasah dan/atau bendahara sudah melaksanakan mudik ke kampung halaman sehingga pihak bank tidak mau melakukan pencairan dana apabila kepala madrasah dan bendahara tidak hadir tanpa diwakilkan. 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)