Ini Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama selama Bulan Ramadhan tahun ini.

0


Jakarta--- Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M, Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI nomor SE.8 tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1446 H. Surat edaran tertanggal 28 Februari 2025 ini bertujuan untuk memberikan panduan dan mengatur pelaksanaan jam kerja bagi pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1446 H agar pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan efektif dan efisien.

Dalam surat edaran dimaksud, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut :

  • Jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan sebagai berikut :
Satuan kerja yang memberlakukan 5 hari kerja :
    1. Hari senin sampai dengan kamis, pukul 08.00 - 15.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30
    2. Hari Jum'at, pukul 08.00 - 15.30, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
Satuan kerja yang memberlakukan 6 hari kerja :
    1. Hari senin sampai dengan kamis, pukul 08.00 - 14.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30
    2. Hari Jum'at, pukul 08.00 - 14.00, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
  • Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 H memenuhi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
  • Jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sesuai dengan zona wilayah masing-masing satuan kerja
  • Kepala satuan kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H tidak mengurangi produktifitas, capaian kinerja pegawai, kinerja organisasi dan menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)