Dalam surat edaran dimaksud, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut :
- Jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan sebagai berikut :
- Hari senin sampai dengan kamis, pukul 08.00 - 15.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jum'at, pukul 08.00 - 15.30, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
- Hari senin sampai dengan kamis, pukul 08.00 - 14.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jum'at, pukul 08.00 - 14.00, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
- Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 H memenuhi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
- Jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sesuai dengan zona wilayah masing-masing satuan kerja
- Kepala satuan kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H tidak mengurangi produktifitas, capaian kinerja pegawai, kinerja organisasi dan menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing
Posting Komentar
0Komentar