Jakarta (kemenag)--- Dalam rangka memenuhi permintaan kebutuhan pendirian madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat, Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah kembali membuka pengajuan Izin Operasional Madrasah secara terbatas di tahun ini. Pengajuan izin operasional madrasah baru ini harus benar benar dilakukan secara selektif karena berdasarkan hasil evaluasi banyak ditemukan madrasah baru mengalami perkembangan yang kurang baik. Bahkan berdasarkan catatan hasil akreditasi madrasah oleh BAN PDM, banyak ditemukan madrasah baru yang setelah dilakukan visitasi memperoleh hasil akreditasi TIDAK TERAKREDITASI.
Untuk itu diharapkan agar pengajuan pendirian madrasah baru ini harus benar selekstif dan merupakan hasil kajian yang mendalam dari segi keterpenuhan sarana prasarana pendukung, kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikannya serta potensi siswa. Yayasan penyelenggara diharapkan benar benar mempersiapkan dokumen persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan kelayakan sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1201 tahun 2023 Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Pengajuan Izin operasional madrasah baru ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pengajuan oleh yayasan penyelenggara melalui aplikasi ijop yang diakses secara online pada laman web https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/login mulai tanggal 4 - 18 Maret 2025. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen oleh Kankemenag Kabupaten kota pada tanggal 19 - 31 maret 2025. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota pada tanggal 8 -19 April 2025. Pengajuan yang telah dinyatakan lulus verifikasi selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk dilanjutkan pada tahapan di Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat melakukan verifikasi ulang terhadap pengajuan dimaksud yang dilaksanakan pada tanggal 26 April - 4 Mei 2025. Hasil verifikasi dimaksud kemudian dilakukan rapat pertimbangan pada tanggal 5 - 11 Mei 2025. Pengajuan yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat selanjutnya dilakukan pengajuan permohonan approval kepada Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI. Apabilla hasil verifikasi oleh Dirketorat KSKK dinyatakan terpenuhi, maka akan dilakukan proses approval sehingga bisa dilanjutkan pada tahapan penerbitan SK dan piagam pendirian pada tanggal 2 - 10 Juni 2025.
Calon madrasah yang belum mendapatkan SK dan piagam pendirian, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penerimaan peserta didik baru. Madrasah yang sudah diterbitkan SK dan piagam pendiriannya selanjutnya dapat melakukan kegiatan PPDB mulai tanggal 11 juni - 13 Juli 2025.
Untuk informasi persyaratan dan ketentuan pendirian izin madrasah silahkan membaca Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan Masyarakat, silahkan unduh, KLIK DISINI
Posting Komentar
0Komentar