Kemenag buka pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2025, Ini ketentuannya!

0



Jakarta (kemenag)--- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah merilis edaran terkait penyaluran dan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran 2025. Surat edaran nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 tertanggal 12 maret 2025 ini memuat beberapa ketentuan terkait penyaluran dana BOS/BOP yang agak berbeda dengan pola penyaluran di tahun sebelumnya.

Penyaluran dana BOP/BOS pada tahun 2025 ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang disalurkan per semester, untuk tahun 2025 ini disalurkan per triwulan (per tiga bulan). RA dan madrasah hanya dapat melakukan pengajuan pencairan sesuai dengan periode triwulan yang ditetapkan. Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya. Bagi RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS (format dapat diunduh pada portal BOS). Selain itu, Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahun Anggaran 2025 dilakukan per triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Berikut jadwal pengajuan untuk periode triwulan I

No

Jenis Kegiatan

Keterangan

Perkiraan Waktu

1

Unduh, isi, dan unggah berkas pencairan di portal BOS dengan domain: bos.kemenag.go.id

RA dan Madrasah login menggunakan single sign-on akun EMIS

13-18 Maret 2025

2

Verifikasi berkas pencairan oleh Tim BOS Kankemenag dan Tim BOS Kanwil

Tim BOS melakukan verifikasi di Portal BOS dengan menggunakan akun verifikator pada portal BOS

13-19 Maret 2025

3

Penyaluran Dana BOP dan BOS

Bank Penyalur melakukan penyaluran sesuai SPPb yang diterbitkan Direktorat KSKK Madrasah

20-24 Maret 2025

4

Pencairan Dana BOP dan BOS di Bank Penyalur

RA dan Madrasah dapat melakukan pencairan dana BOP/BOS setelah berhasil mengunduh dan mencetak bukti upload dari portal BOS dan membawa syarat pencairan yang ditentukan oleh bank penyalur.

-


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)