Jakarta (Kemenag)--- Dalam rangka percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah pada periode Januari - Februari tahun 2025, Direktorat GTK madrasah menginstruksikan agar guru madrasah segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id. Pelaksanaan pemutakhiran data pada aplikasi EMIS GTK ini menggunakan akun SIMPATIKA yang dimulai pelaksanaannya pada tanggal 4 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2025.
Penyesuaian data pada aplikasi EMIS GTK meliputi :
- Penginputan jadwal mengajar, penyesuaian data guru mutasi dan status keaktifan guru (Ajuan Keaktifan Kolektif/S25) serta kehadiran guru bulan Januari – Februari (Form S35);
- Ajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan lulus sertifikasi dengan jalur PPG Non Kementerian Agama tahun 2024. Adapun guru madrasah yang lulus Sertifikasi pada tahun 2024 dengan jalur PPG Kementerian Agama, NRG akan diterbitkan oleh sistem tanpa memerlukan ajuan;
- Pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) dan proses persetujuannya baik pada Madrasah Negeri maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Batas akhir penyesuaian data dimaksud adalah 14 Maret 2025 dengan target SKAKPT periode Januari - Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025.
- Diharapkan pencairan tunjangan profesi guru dimaksud terlaksana selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2025.
Posting Komentar
0Komentar