Jakarta (kemenag)--- Dalam rangka pengelolaan Sumber Daya, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Agama akan melakukan pembatasan penggunaan kapasitas Google Drive akun @madrasah.kemenag.go.id. Pembatasan ini ditujukan untuk seluruh pengguna layanan @madrasah.kemenag.go.id di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam rilis pengumumannya, ketentuan penggunaan Google Drive akun @madrasah.kemenag.go.id maksimal sebesar 18 GB per akun. Untuk itu seluruh pengguna layanan ini agar dapat melakukan pengurangan penyimpanan Google Drive atau Share Drivenya sampai dengan tanggal 16 Maret 2025. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan pengurangan kapasitas Google Drive maka Pusdatin akan melakukan pemblokiran akun.
Posting Komentar
0Komentar