Sekjen Kemenag terbitkan Edaran Penyesuain Sistem Kerja ASN Kemenag di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama

0



Jakarta (kemenag) --- Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar selama masa liburan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 16 tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci NyepiTahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Surat edaran ini dimaksudkan  dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN di masa libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan, agar pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran dimaksud :

  • Pada tanggal 21 maret, 24 maret sampai dengan tanggal 27 maret, pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja (Work From Anywhere) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pada satuan kerja masing-masing.
  • Pimpinan satuan kerja memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh pimpinan satuan kerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
  2. Memerintahkan unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan satuan kerja masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya;
  3. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari satuan kerja penyelenggara pelayanan publik;
  4. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja satuan kerja;
  5. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak menggangu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  6. Secara aktif dan berkala membuka akses kanal pengaduan LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
  7. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan;
  8. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
  9. Unit atau satuan kerja yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dikecualikan dari surat edaran ini.
  • Selama melaksanakan WFH, pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)