Pencairan data TPG kali ini dilakukan untuk periode bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) yang digenerate melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 17 maret sebelumnya. Guru penerima tunjangan sebelumnya telah melakukan penyesuaian data dan penginputan jadwal mengajar serta beban kerja pada aplikasi EMIS GTK.
Sesuai DIPA Kanwil Kementerian Agama provinsi NTT, pembayaran TPG ini dialokasikan untuk guru yang berstatus Non ASN baik pada Madrasah maupun PAI pada sekolah umum. Sedangkan untuk guru yang berstatus ASN disalurkan melalui DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Pada periode pencairan kali ini, dana TPG yang disalurkan berjumlah Rp1.720.736.400,- untuk 351 guru Non ASN dengan rincian 250 guru Madrasah Inpasing, 83 guru Madrasah non inpasing dan 18 guru PAI non Inpasing pada sekolah umum.
Menurut Sudirman, selaku pengelola GTK pada Bidang Pendidikan Islam, pencairan TPG ini telah diterbitkan SP2D atas SPM pada tanggal 21 Maret 2025 lalu. Untuk itu, guru penerima sudah dapat melakukan pencairan dana TPG ini pada bank sesuai dengan rekening yang diinputkan pada sistem pendataan EMIS GTK sebelumnya. Besaran TPG yang diterima bagi guru non inpasing sebesar Rp.1.500.000,-/bulan sedangkan bagi guru Inpasing sebesar gaji pokok golongan inpasingnya.
Posting Komentar
0Komentar